oleh

Ironis …Tiga Orang Anak Di Bawah Umur di Jadikan Pemandu Karaoke Dan BO di Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, menunjukkan barang bukti saat konferensi Pers. (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Semarang – Subdit renata Ditreskrimum Polda Jateng berhasil bongkar kasus perdagangan anak pada hari Selasa (7/9/2021) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB. Hal ini di sampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, saat konferensi Pers, Jumat (10/9/2021).

Dirreskrimum menjelaskan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya di salah satu tempat Ping karoke yang berada di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kec. Tegal Timur, Kab. Tegal.

Adapun korban ini, kata Dirreskrimum berjumlah 3 orang dan masih dibahwa umur. Diantaranya, 2 orang masih berusia 17 tahun serta satu orang berusia 14 tahun, dan korban berasal dari Bandung dan Cianjur.

“Ketiga korban masih dibawah umur ini di pekerjakan dalam Ping Karoke yang berada di wilayah Tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jabar,” katanya.

Sedangkan untuk para pelaku, lanjut Djuhandani, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

Dirreskrimum menerangkan, tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas merekrut pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat Wasthaap dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karoke, dimana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karoke miliknya.

“Untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, Kasus ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga di minta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” jelasnya.

Masih menurutnya Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta. (@wg/s@i/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed