oleh

Praperadilan 13 Pelaku Transfer Dana Palsu, Polda Jateng Hormati Upaya Itu

-Semarang-32 views

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Semarang – Tiga belas orang pelaku kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kab. Pati, mengajukan gugatan praperadilan.Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di PN (Pengadilan Negeri) Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilanMenurutnya, praperadilan merupakan hak pelaku untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.

“Terkait praperadilan para pelaku adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan,” kata Iqbal, Sabtu (18/9/2021).

“Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kec. Sukolilo dan Wedarijaksa, Kab. Pati.15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018. Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.

Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 pelaku melayangkan gugatan Praperadilan melalui LBH RUPADI (Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia) ke PN Semarang. (@wg/s@i/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed