Saat pers konferensi terkait penangkapan pelaku narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jateng (Foto Bid Hms Polda Jateng)
Metropos.id, Semarang – Lima pengedar narkoba yang beraksi di 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Pantura kurang dari sepekan di Bulan September, berhasil di bekuk Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jateng, beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 900 gram.
Hal ini di sampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
“Kelima pelaku berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW, ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Hasil penangkapan ini semoga membuka tabir peredaran narkoba di Jateng dan kita siap memburu para pelakunya,” terangnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian menerangkan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin (13/9/2021). Tersangka AP ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Dari pengakuannya, tersangka AP disuruh oleh seseorang yang saat ini masih buron. Tersangka sudah 2 kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan,” jelas Luthfi.
Penangkapan kedua kata Luthfi dilakukan terhadap tersangka B di wilayah Pekalongan, Kamis (16/9/2021), dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.
“Tersangka mengaku sudah 2 kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami berhasil gagalkan,” ungkapnya.
Tersangka ketiga yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial IW pada hari Jumat (17/9/2021) di Kec. Gajahmungkur, dengan barang bukti seberat 55,2 gram.
“Sama dengan tersangka lain, tersangka IW mengakui baru 2 kali mengedarkan narkoba,” katanya.
Masih menurut Luthfi, petugas juga menangkap 2 pelaku di 2 TKP, pada Sabtu (18/9/2021), yakni AJ dan ARS.
“AJ ditangkap di Banyumanik dan mengaku disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu ke ARS di Ungaran, Kab. Semarang,” lanjutnya.
Lanjut Luthfi barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.
“Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,” paparnya.
Luthfi menambahkan kelima tersangka berasal dari jaringan yang berbeda. Namun pihaknya masih berusaha mengurai dan menangkap aktor di balik peredaran sabu tersebut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba. Untuk para pengedar dan pengguna, kami sampaikan bahwa kami selalu serius dan bertekad kuat untuk memberantas jaringan narkoba di Jateng,” pungkasnya. (@wg/wid/red)











Komentar