oleh

Peredaran Obat -obatan Berhasil di Ungkap Polrestabes Semarang

Kapolsek Tembalang Kompol R. Arsadi K. S., S.E., S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Endro S, S.H., saat menunjukkan barang bukti (Foto Hms Restabes Smg)

Metropos.id, Semarang – Pelaku pengedar obat-obatan berinisial AW alias Kopleh (26) di amankan di rumah Kampung Ngemplak Kelurahan Tandang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, oleh Unit Resmob Polrestabes dan Unit Resmob Polsek Tembalang, pada hari Kamis, (23/9/ 2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal ini di sampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kapolsek Tembalang Kompol R. Arsadi K. S., S.E., S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Endro S, S.H., dalam Konferensi Pers di Polsek Tembalang, Selasa (28/9/2021) siang.

Kompol R. Arsadi dalam keterangannya bahwa sebelumnya petugas unit Resmob Polsek Tembalang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait jual beli obat-obatan di daerah rumah Pelaku.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami respon dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Resmob Polrestabes Semarang, kemudian bergerak pada Kamis (23/9/2021), sekira pukul 16.45 WIB. Petugas mencurigai adanya seorang laki-laki yang di ketahui KAP (26) yang keluar dari rumah pelaku,” ujar Kompol R. Arsadi.

“Saat keluar dari rumah pelaku, petugas selanjutnya mengamankanya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan di dapati 1 paket kemasan obat berlogo ‘Y’ warna putih berisi 10 butir obat,” terang Kompol R. Arsadi.

“Setelah kami interogasi secara mendetail, laki- laki tersebut menjelaskan, obat tersebut dibeli dari Pelaku AW,” ungkap Kompol R. Arsadi.

“Kemudian dilakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap Pelaku AW, dan Pelaku AW mengakui bahwa paket obat berloggo “Y” tersebut miliknya,” ujar Kompol R. Arsadi.

Dalam penggerebegan Petugas berhasil mengamankan 734 butir dengan rincian 334 butir tablet obat berlogo ‘Y’ warna putih masing-masing 29 bungkus dalam kemasan klip plastik bening masing-masing berisi 10 butir tablet obat dan 1 bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi 24 butir tablet obat serta 1 bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi 20 butir kemudian pula diketemukan obat 400 butir obat berlogo ‘ DMP’ warna kuning masing-masing 40 bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi 10 butir tablet obat dan 25 butir tablet obat bertuliskan ALPRAZOLAM warna silver yang disimpan di dalam 3 buah kantong plastik Serta uang tunai Rp. 50.000,00 hasil penjualan obat.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Tembalang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (@wg/restabes smg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed