oleh

Polda Jateng Gagalkan penyelundupan Lobster, Satu Orang Jadi Tersangka

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Semarang – Penyelundupan Benih Bening Lobster, diwilayah Hukum Polda Jateng berhasil di ungkap. Hal ini di sampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol. R. Setijo Nugroho H.H.P., S.I.K., Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Polda Jateng dalam Konfrensi Pers di Halaman Kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).

Kapolda mengatakan, hal ini berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobseter) di wilayah perairan Cilacap.

Selanjutnya, Kapolda menerangkan, Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

“Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di Perairan Cilacap, di dapat hasil benar di Perairan Cilacap, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster), dan selanjutnya di lakukan pembuatan terhadap Nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster),” kata Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, team Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembuntutan dan penghentian serta dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avansa ber Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap.

“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, di peroleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avansa ber Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” terang Kapolda Jateng.

Lanjut Kapolda, adapun rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.

“Saat ini team sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa ber Nopol R 9474 PK, Beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang di duga akan diselundupkan keluar negeri,” ungkap Kapolda.

Pengungkapan kasus ini, Kapolda menambahkan, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan – segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Konferensi Pers Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis Bibit Lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin, S.E. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed