oleh

Waduh! 3 Warga Grobogan Terlibat Pembobolan ATM Dibekuk Polda Jateng

Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro Direskrimum Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti kejahatan, pada konferensi pers, Jumat (1/10/2021).

Metropos.id, Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk 6 pelaku pembobol ATM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Mereka merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan. Ke 6 pelaku tersebut adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, MH, warga Lebak, Banten. Kemudian 3 orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.

“Dari 6 pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP ,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10/2021).

Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di 4 lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.

“Kita melaksanakan penyelidikan ada 6 pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.

Dijelaskan, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” tandas Kombes Djuhandani.

Dari hasil operasi di 4 TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, 4 pelaku terpaksa ditembak kakinya.Akibat perbuatannya itu, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (@wg/wd/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed