oleh

Cinta Segitiga, Warga Meteseh, Tembalang Dianiaya Sekelompok Pemuda

Para pelaku saat di hadir dalam ungkap kasus di Polsek Tembalang (Foto Restabes Smg)

Metropos.id, Semarang – Jajaran Satreskrim Polsek Tembalang (Polrestabes Semarang) ungkap kasus Penganiayaan secara Bersama-sama. Hal ini di sampaikan oleh Kasubag Humas Polrestabes Semarang AKP Faizal, Senin (11/10/2021).

“Adapun korban penganiayaan bernama Bob Leo Alfa Risky (22), warga Bukit Cemara Sari I / 26, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota Semarang,” kata Faizal.

Faizal juga menyampaikan jika korban terlibat Cinta Segitiga dengan pacar pelaku 1 yang bernama AN kemudian pelaku 1 (DIMAS) meminta bertemu dengan korban pada hari Kamis (7/10/2021) sekira pukul 00.30 Wib didepan Gang Lobak Jl. Kedungmundu Raya, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang, Kota Semarang dan pelaku 1 (DIMAS) datang bersama pelaku lain kemudian pelaku 1 (DIMAS) memukul korban sebanyak 2 kali mengena pada bagian muka. Pelaku 2 (IMAM SUTIKNO) memukul dengan menggunakan kayu dan mengena pada bagian punggung. Pelaku 3 (EKO BAGUS PRASETYO) memukul sebanyak 2 kali dan mengena pada bagian muka dan Pelaku 4 (AN) (DPO) memukul dengan tangan dan menendang dengan kaki terhadap korban, kemudian para pelaku pergi karena ada warga yang melintas di TKP dan berteriak. Selanjutnga korban melaporkan kejadian ke Polsek Tembalang. Atas petunjuk Kapolsek Tembalang kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan perkara yang mendalam.

“Selanjutnya pelaku 1 (DIMAS) dapat diamankan dan dilakukan pengembangan dan akhirnya pelaku 2 dan 3 juga dapat diamankan, namun pelaku 4 keberadaannya belum bisa diketemukan, dan dari tangan para pelaku juga bisa diamankan barang bukti sarana beserta alat sebuah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” jelasnya.

Barang bukti yang di amankan kata Faizal, berupa 1 potong Jaket berwarna Merah, 1 potongan kayu diameter 15 cm, panjang 50 cm, 1 buah HP Redmi 9C warna Biru, 1 buah HP Sony Xperia warna Silver, 1 buah HP VIVO warna Biru Muda, 1 Unit SPM Honda Vario warna Hitam, Nopol. : H-4535-BRG dan 1 Unit SPM Suzuki Satria FU warna Biru, Nopol. H-4241-BIG.

“Akibat penganiayaan itu korban mengalami Luka memar di bagian wajah, leher dan punggung serta luka lecet di tangan dan kaki, untuk itu para pelaku di kenai pasal 170 (2 ) KUHPidana tentang Penganiayaan secara Bersama-sama,” pungkasnya. (@wg/restabes smg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed