Para pelaku saat di hadir dalam ungkap kasus di Polsek Tembalang (Foto Restabes Smg)
Faizal juga menyampaikan jika korban terlibat Cinta Segitiga dengan pacar pelaku 1 yang bernama AN kemudian pelaku 1 (DIMAS) meminta bertemu dengan korban pada hari Kamis (7/10/2021) sekira pukul 00.30 Wib didepan Gang Lobak Jl. Kedungmundu Raya, Kel. Sendangguwo, Kec. Tembalang, Kota Semarang dan pelaku 1 (DIMAS) datang bersama pelaku lain kemudian pelaku 1 (DIMAS) memukul korban sebanyak 2 kali mengena pada bagian muka. Pelaku 2 (IMAM SUTIKNO) memukul dengan menggunakan kayu dan mengena pada bagian punggung. Pelaku 3 (EKO BAGUS PRASETYO) memukul sebanyak 2 kali dan mengena pada bagian muka dan Pelaku 4 (AN) (DPO) memukul dengan tangan dan menendang dengan kaki terhadap korban, kemudian para pelaku pergi karena ada warga yang melintas di TKP dan berteriak. Selanjutnga korban melaporkan kejadian ke Polsek Tembalang. Atas petunjuk Kapolsek Tembalang kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan perkara yang mendalam.
Barang bukti yang di amankan kata Faizal, berupa 1 potong Jaket berwarna Merah, 1 potongan kayu diameter 15 cm, panjang 50 cm, 1 buah HP Redmi 9C warna Biru, 1 buah HP Sony Xperia warna Silver, 1 buah HP VIVO warna Biru Muda, 1 Unit SPM Honda Vario warna Hitam, Nopol. : H-4535-BRG dan 1 Unit SPM Suzuki Satria FU warna Biru, Nopol. H-4241-BIG.
Komentar