oleh

Spesialis Curat Rumah Kosong Di Bekuk Polsek Pedurungan

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko saat menunjukkan barang bukti Curat (Foto Hms Restabes Smg)

Metropos.id, Semarang – Kasus tindak pidana Currat (Pencurian Dengan Pemberatan) yang viral di medsos yakni adanya pembobolan rumah kosong berhasil di ungkap Polsek Pedurungan. Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polrestabes Semarang AKP Faizal Liza, Kamis, (4/11/2021).

“Dari hasil ungkap kasus tersebut telah di amankan pelaku yang bernama Muhammad Teguh Hadi Raharjo (25) warga Jl. Daleman IV, RT 001/RW 003, Kel. Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak dan Aini Tugiyah (26) warga Kp. Sendang Delik, RT 04/RW 08, Kel. Sumberejo, Kec. Mranggen, Kab. Demak,” terang Faizal.

Faizal menjelaskan berawal pada hari Senin, (1/11/2021), sekira pukul 19.00 WIB, pelaku mencari rumah kosong (rumah yang ditinggal kerja pemilik), lalu merusak gembok pagar dan gembok pintu, setelah berhasil masuk rumah, pelaku mencuri barang – barang dalam rumah, dan di masukan ke dalam mobil Toyota Calya warna putih ber Nopol. G 9334 PC.

Pelaku Curat saat di keler petugas (Foto Hms Restabes Smg)

“Aksi pelaku di ketahui korban melalui CCTV yang terpasang di jalan umum, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedurungan,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, kata Faizal, petugas mendatangi TKP, mencari dan menganalisa CCTV yang ada di sekitar lokasi guna identifikasi pelaku serta mobil sarana. Setelah dapat analisa pelaku dan sarana yang digunakan (mobil) kemudian dilakukan Penyelidikan.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, akhirnya pelaku dapat di amankan oleh Polsek Pedurungan di daerah Karangroto, Genuk, Semarang,” kata Faizal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lanjut Faizal tersangka mengakui perbuatannya tidak hanya sekali namun di beberapa tempat, diantaranya di wilayah Genuk, Kota Semarang, Mranggen dan Karangawen Kab. Demak.

“Barang bukti yang di amankan berupa 1 Unit KBM Rd 4 Toyota Cayla warna putih No. pol : G 9334 PC, 1 buah linggis ukuran kecil warna biru dengan panjang sekitar 45 cm, 1 buah kunci L dengan panjang sekitar 15 Cm, 1 buah kaos warna oranye, 1 buah celana panjang jean warna biru, 1 buah TV merk Sharp Aquos 32 inch, 1 buah tabung gas melon 3 kg warna hijau dan 1 buah vacum cleaner,” lanjutnya.

Sementara itu pelaku di jerat kasus tindak pidana Currat sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 KUHPidana. (@wg/restabessmg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed