oleh

Bawa Sabu, Dua Warga Jepara Di amankan Ditresnarkoba Polda Jateng

Barang bukti yang di amankan Ditresnarkoba Polda Jateng (Foto Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Jepara – AL dan HD, keduanya warga Desa Gelang, Kec. Keling, Kab. Jepara, di amankan Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kab. Jepara, karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Hal ini di sampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., Senin (8/11/2021).

“Selain ke dua pelaku, kami amankan pula barang bukti berupa sabu seberat 353,99 gram,” terangnya.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara

Sehingga Tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyidikkan serta bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.

Dua pelaku yang di amankan Ditresnarkoba Polda Jateng (Foto Hms Polda Jateng).

“Kami menemukan barang bukti di TKP berupa 4 paket sabu seberat 353,49 gram, satu buah Handphone,Timbangan Digital, SIM, dan kartu ATM,” jelas Lutfi.

Lutfi juga mengatakan bahwa dari keterangan kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang berinisial B dan saat ini masih

DPO dan Tim kita tengah memburunya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Lutfi.

Di akhir keterangannya Lutfi menegaskan akan menindak siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar – akarnya. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed