oleh

Naik Cuma 0,06 ℅ UMK Di Kab. Jepara

Ilustrasi

Metropos.id, Jepara – UMK (Upah Minimum Kabupaten) Jepara tahun 2022 ditetapkan naik Rp 1.403 berdasar rumus yang diatur pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nominal itu setara naik 0,06% dari UMK tahun ini Rp 2.107.000.

Ketua Dewan Pengupahan Kab. Jepara, Edy Sudjatmiko, mengatakan PP itu merupakan turunan dari Undang – Undang Cipta Kerja.

“Usulan dari kita (Dewan Pengupahan Kab. Jepara) yaitu Rp 2.108.403, jadi ada kenaikan sebesar Rp 1.403,” kata Edy, Senin (22/11/2021).

Dia menjelaskan indikator yang dipakai dalam penghitungan tersebut antara lain tingkat inflasi Provinsi Jateng dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jepara. Berdasarkan data yang dikeluarkan BPS (Badan Pusat Statistik), tingkat inflasi Jateng berada di angka 1,28%. Sedangkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jepara di angka 0,97%.

“Ada yang menolak (nominal kenaikan UMK). Beberapa usulan dari perwakilan buruh kemarin memang tidak bisa dijadikan sebagai usulan. Melainkan hanya sebagai catatan untuk Gubernur Jateng. Kami mengubah itu sudah tidak bisa. Karena rumusnya sudah begitu,” jelas Edy.

Menurutnya meski angka itu statusnya masih usulan dari Pemkab Jepara, sangat mungkin jadi keputusan Gubernur lantaran rumus tersebut sudah tersistem sampai ke pemerintah pusat.

“Harapan kami semua pihak bisa menerima dengan legawa. Sebab, tidak hanya di kalangan buruh saja yang mengalami kesulitan akibat pandemi C -19. Di sisi pengusaha juga mengalami nasib yang sama,” pungkas Edy. (Nik/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed