oleh

Kejari Jepara Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 1 miliar

-Jepara-50 views

Saat penyerahan uang 1 miliar oleh Kajari Jepara (Foto Ninik)

Metropos.id, Jepara – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jepara senilai Rp 1 milliar. Penyerahan pengembalian uang negara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Jepara, Rabu (24/11/2021).

Uang tersebut berasal dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM yang disalahgunakan oleh KSU (Koperasi Serba Usaha) Permata Jepara.

Turut hadir, Kepala Kejari Jepara Ayu Agung, Kasie Pidsus Kejari Jepara Iyus Hendayana, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dan Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar.

Kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu, yang menyeret nama Abdul Rauf selaku pemilik KSU Permata.

Kepala Kejari Kab. Jepara, Ayu Agung mengatakan, sebelum persidangan kasus ini, pemilik KSU itu sempat mengembalikan uang yang digelapkan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan, lantaran pemalsuan dokumen fiktif. Dan pemilik KSU Permata Abdul Rouf telah menjalani persidangan dengan keputusan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

”Uang itu sudah dikembalikan. Dana itu resmi sudah ditransfer ke rekening sebagai dana negara, di BNI 46 Pressroom Jepara,” ujar Ayu.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM, Jaenal Aripin mengaku, penggantian kerugian negara ini menjadi semacam terapi bagi koperasi yang menyalah gunakan pinjaman dana LPSB.

Aripin mengatakan, pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM juga mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.

“Karena dana negara ini, harusnya disalurkan kepada masyarakat atau anggota agar bisa bangkit menjalankan usahanya. Yaitu untuk membangkitkan perekonomian masyarakat,” ucap Aripin.

Aripin menegaskan, bagi koperasi yang mendapatkan pinjaman dana bergulir, harus dipergunakan sebagai mana mestinya. Karena merekayasa maupun penggelapan dana tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan merekayasa. Ini pelangaran hukum dan masuk di tindak pindaan korups juga,” tegas Aripin.

Selama ini, LPDB memiliki peran strategis dalam membina Koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing melalui modal usaha. LPDB dalam melaksanakan pengelolaan dana bergulir disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.

Sedangkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara, Iyus Hendayana menambahkan, sidang yang menyeret nama Abdul Rauf sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bahkan melalui keluarganya, kata Iyus, terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya senilai Rp 1 miliar. Meski demikian, proses hukum masih terus belanjut. Uang diserahkan dua kali kepada pihak Kejari Jepara. Masing-masing penyerahan Rp 500 juta. Jadi, totalnya Rp 1 miliar. Penyerahan pertama pada 8 Januari. Disusul penyerahan kedua pada 11 Februari lalu.

Abdul Rouf terjerat dugaan kasus korupsi LPDB-KUMKM. Dana bantuan modal usaha Rp 1 miliar itu, diajukan pada 2015. Namun setelah bantuan cair, ada dugaan penyaluran yang tidak sesuai. Mestinya dana bantuan didistribusikan kepada 50 daftar penerima definitif.

Dari hasil pemeriksaan para daftar penerima itu, ternyata tidak ada sama sekali yang menerima bantuan dari KSU Permata. (Nik/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed