oleh

Kasus Gendam, Hingga Rp 3 Miliar, Di ungkap Ditreskrimum Polda Jateng

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat menunjukkan barang bukti kasus gendam (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng bekuk 6 orang pelaku Gendam di 4 provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 3 Milyar. Hal ini di ungkapkan Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis pers, Selasa (30/11/2021).

Nampak hadir Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng, bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.

Salah satu pelaku gendam (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para pelaku.

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru, Kota Semarang, pelaku berinisial AT modusnya awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.

Masih kata Djuhandani, Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban,

setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus, dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.

“Ini telah direncanakan sebelumnya,” jelas Djuhandhani.

Adapun 6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6/RW 1 Kel. Wonotingal, Kec. Candisari, Kota Semarang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000.

Ke 6 pelaku di tangkap di 3 kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam, serta diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 tahun penjara. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed