Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat menunjukkan barang bukti kasus gendam (Foto Bid Hms Polda Jateng)
Nampak hadir Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng, bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.
Salah satu pelaku gendam (Foto Bid Hms Polda Jateng)
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru, Kota Semarang, pelaku berinisial AT modusnya awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.
Masih kata Djuhandani, Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban,
Adapun 6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6/RW 1 Kel. Wonotingal, Kec. Candisari, Kota Semarang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000.
Komentar