oleh

Praktek Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Ternama, Di Grebek Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di dampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat menunjukkan barang bukti (foto bidhms polda jtg)

Metropos.id, Semarang – Praktik prostitusi berhasil di bongkar aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng, di salah satu hotel di Kota Semarang pada hari Rabu (15/12/2021).

Setidaknya Polisi berhasil mengamankan 2 orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” katanya dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/2021) siang.

Modus operandi, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tariff masing-masing Rp 25 juta, dari praktik prostitusi ini JB yang juga mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari.

Dirreskrimum juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan 2 PSK tersebut sebesar Rp 20 juta dari sang pemesan di Semarang pada hari Jum’ at (10/12/2021).

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp 5 juta.

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada hari Rabu (15/12/2021), untuk pemesanan 2 PSK tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kesepakatan antara mucikari dengan 2 orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.

Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai mucikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta. (@wg/HWU/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed