Dua pelaku penganiayaan di hadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang (foto restabessmg)
Ani warga Jatibarang, Kedungpani Mijen, Kota Semarang, berusaha meninggalkan W karena dekat dengan lelaki lain. Sedangkan keinginan Ani adalah dinikahi secara resmi oleh W namun tidak juga dipenuhi.
Lantaran cemburu dan tidak mau ditinggal pisah oleh Ani. Maka dengan nekat Congyang menganiaya Ani di dekat rumahnya pada 23 November 2021 lalu.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka memar pada bagian belakang paha kaki sebelah kiri,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (7/1/2022).
Kapolrestabes juga menyampaikan, bahwa dari hasil pengembangan, akhirnya di ketahui W saat melakukan penganiayaan dibantu oleh rekannya S alias Jon (27), warga Tlogo, Jatibarang, Mijen, Kota Semarang.
Kekerasan terhadap korban di lakukan secara bersama – sama, dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan kosong.
“Dari peristiwa itu pelaku di jerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana, tentang tindak pidana “secara terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Irwan. (@wng/restabessmg/red).












Komentar