Sejumlah pengendara pemakai knalpot brong yang terjaring razia langsung di minta mengganti knalpot standar (Foto Restabessmg)
Hal ini di sampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, sekaligus sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengungkap secara humanis Tidak ada penilangan, hanya pernyataan tidak akan mengulangi dan melepas serta mengganti kenalpot standar.
Senada dengan hal tersebut Wakasat Lantas Polrestabes Semarang Kompol Agus Santoso mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial.
Bila ditemukan knalpot brong maka pengendara akan dibawa ke pos simpang lima dan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kebanyakan pengguna knalpot Brong yang terjaring dalam razia ini merupakan pelajar berusia sekitar 18 tahun, hal ini sebagaimana yang diungkapkan Wakasatlantas Polrestabes Semarang Kompol Agus.
Komentar