oleh

Razia Knalpot Brong, Satlantas Polrestabes Semarang Jaring Ratusan Motor

Sejumlah pengendara pemakai knalpot brong yang terjaring razia langsung di minta mengganti knalpot standar (Foto Restabessmg)

Metropos.id, Semarang – Tindak lanjut dari perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Satlantas Polrestabes Semarang razia ratusan knalpot brong, Jumat, (14/01/2022).

Hal ini di sampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, sekaligus sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi disaat jam istirahat,” ungkapnya.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengungkap secara humanis Tidak ada penilangan, hanya pernyataan tidak akan mengulangi dan melepas serta mengganti kenalpot standar.

Senada dengan hal tersebut Wakasat Lantas Polrestabes Semarang Kompol Agus Santoso mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial.

“Setelah sosialisasi kita lakukan penertiban dengan cara hunting sistem, kita lihat diseputar jalan masih ada apa enggak yang menggunakan knalpot brong,” tuturnya.

Bila ditemukan knalpot brong maka pengendara akan dibawa ke pos simpang lima dan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Kita meminta mereka membuat pernyataan bahwa mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi, setelah itu mereka harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar baru kita pulangkan mereka,” tandas Agus.

Kebanyakan pengguna knalpot Brong yang terjaring dalam razia ini merupakan pelajar berusia sekitar 18 tahun, hal ini sebagaimana yang diungkapkan Wakasatlantas Polrestabes Semarang Kompol Agus.

Operasi Knalpot Brong / tidak standar yang dilaksanakan Polrestabes Semarang ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed