oleh

Tersinggung Ucapan Istri, Seorang Suami Di Semarang Tikam Istrinya

Pelaku pembunuhan saat di hadirkan dalam konferensi pers (Foto Restabessmg)

Metropos.id, Semarang – Kanipah alias Andre (31) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Endah Safitri (25) di Jalan Srinindito Baru RT/W 11/1 Kelurahan Ngemplak, Simongan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang pada Sabtu (15/1/2022) kemarin, berhasil di tangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pelaku merupakan warga Kec. Parang, Kab. Magetan, yang tak lain suami dari korban.

Peristiwa itu terjadi hari Sabtu (15/1/2022)

sekira pukul 12.30 Wib. Saat itu saksi Yuni melihat korban pulang ke rumahnya dengan maksud mengantarkan makan siang.

“Saksi mendengar keributan antara pelaku dengan korban, lalu korban berteriak minta tolong, mendengar teriakan tersebut, saksi keluar menuju ke rumah korban, namun saksi tidak berani masuk karena melihat suami korban sedang memukuli korban,” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022) siang.

Saksi Yuni, kata Irwan pergi meminta bantuan tetangga lainnya bernama Roni. Lalu Roni bermaksud melihat kondisi di dalam rumah korban, namun belum sampai masuk, Roni melihat Andre keluar rumah sambil membawa pisau dan melihat kondisi korban sudah tersungkur bersimbah darah dengan posisi tengkurap di lantai.

Pasca kejadian, sekitar pukul 13.00 WIB, tetangga korban bernama Yanuar sempat melihat pelaku Andre datang ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari rumahnya dengan maksud menjemput anaknya dengan keadaan ada noda darah di baju dan celananya. Ketika ditanya “itu kenapa?” dan dijawab oleh Andre hanya geleng-geleng dan sambil menangis, kemudian Andre membawa anaknya pergi keluar rumah.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau lipat dengan panjang 20 cm bergagang kayu, 1 celana warna kuning ada noda darah, 1 hem warna hitam putih ada noda darah, 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna merah Nopol AE 2483 IE dan 1 buah HP Merk Xiaomi warna abu – abu.

Adapun motifnya, pelaku jengkel kepada korban yang sering memarahi pelaku lantaran ia tidak bekerja. Karena tersinggung pelaku langsung melakukan penusukan.

“Modus operandi tersangka adalah menghilangkan nyawa orang dengan cara menusuk korban dengan pisau lipat,” jelas Irwan.

Pelaku terancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 15 tahun. (@wg/restabessmg/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed