oleh

Ladalah! Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Di Bekuk Polda Jateng

Ke 2 pelaku beserta barang bukti saat di hadirkan dalam konferensi pers (foto bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Semarang – Dua wanita cantik pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak, berhasil di ringkus Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dua wanita itu merupakan bandar arisan bodong yang menelan korban lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air, ada dari Batam, Medan, Jakara, Kalimantan serta beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya.

Salah satu pelaku saat di interogasi petugas (foto bidhmspolda jtg)

Dalam keterangannya Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak dan di beberapa wilayah menelan Korban mencapai 169 orang.

“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Sedangkan laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” terangrnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah Fiktif,” jelasnya.

Korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang, kata Johanson. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada TKP ke 2 mencapai Rp 1 miliar.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

“Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar,” katanya.

Subdit siber Ditreskrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda.

Johanson mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap, Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Menambahkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya agar segera melapor ke Polri, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut,” tutup Iqbal. (@wg/red/hmspoldajtg)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed