oleh

Ngaku Pegawai Dinsos Kab. Magelang, Bawa Kabur Kalung Emas Dan HT

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian saat menunjukkan barang bukti (Foto s@i)

Metropos.id, Magelang – Kasus Penipuan berkedok sebagai Pegawai Dinsos (Dinas Sosial) Kab. Magelang dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada warga Magelang, berhasil di ungkap Satreskrim Polres Magelang.

Kapolres magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Srumbung AKP Sumino menggelar Konferensi Pers di Loby Mapolres Magelang, Sabtu (15/01/2022).

Pelaku saat di hadirkan dalam konferensi pers (Foto s@i)

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menyampaikan keberhasilan Polres Magelang mengamankan tersangka AM (50) warga Desa Bumirejo Kec. Mungkid, Kab. Magelang atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korban SWI (18) dengan mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kab. Magelang.

“Tersangka mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kab. Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu,” ujar Aron.

Kejadian berawal pada hari Minggu, (2/1/2022) sekira Pukul 15.30 WIB, Tersangka AM sedang lewat di rumah Korban SWI warga Desa Pucunganom, Kec. Srumbung, Kab. Magelang dan bertemu dengan Ayah Korban di depan rumah.

AM mengaku Pegawai Dinsos Kab. Magelang dan menanyakan apakah Ayah Korban memiliki anak yang belum bekerja, lalu AM menawarkan pekerjaan kepada Korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu.

Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel, Saat ayah korban pergi tersebut AM meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor Handphone yang dapat dihubungi.

“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan, AM juga meminta Handy Talky milik korban, Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan Tersangka karena disana tidak menemukan brosur yang dimaksud Tersangka AM, lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu,” jelas Aron.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.

“Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,” ungkap Aron.

Pada hari Rabu, (2/1/2022), Tim dapat mengamankan Tersangka di Salah Satu Hotel di Kota Magelang dan Menyita Barang Bukti di Hotel dan di Kost Tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.

Tersangka AM telah melanggar pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara,” tutup Aron. (@wg/s@i/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed