oleh

Tragis! Usai Di Cekoki Miras Santriwati Di Magelang Di Setubuhi 3 Orang

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod saat menunjukkan barang bukti (Foto ist)

Metropos.id, Magelang – Satreskrim Polres Magelang bekuk 3 orang pelaku pemerkosaan terhadap Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kab. Magelang, Jateng. Hal ini terungkap saat Konferensi pers di Loby Mapolres Magelang yang dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.

“Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, (2/1/2022) sampai dengan Rabu, (5/1/2022) di Rumah Tersangka NI di Ds. Wonoroto Kec. Windusari Kab. Magelang, Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK, Jumat (14/01/2022).

“Tiga Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kab. Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kab. Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

Para tersangka saat di hadirkan dalam konferensi pers (Foto ist)

Modus tersangka, kata Mochammad Sajarod, Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, (2/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana. Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar. Pada hari Senin, (3/1/2022) sekira Pkl 12.00 Wib, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau, Masih pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib, Tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, selanjutnya sekira Pkl 19.30 Wib, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena Keluarga korban Mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, (6/1/2022) warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed