Saat pemusnahan knalpot brong hasil razia Polres Boyolali (foto ist)
Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.
Menurut Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sangsi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp. 250 ribu rupiah.
“Sejak tanggal 11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong dan menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sejumlah 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan,” tambah Kapolres.
Dijelaskan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan knalpot brong.
“Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas AKBP Morrys.
Sementara itu tokoh masyarakat Boyolali, Theodorus Asbanu, amat gembira atas kegiatan Polres Boyolali ini. Dikatakannya, selama ini masyarakat cukup resah dengan fenomena knalpot brong.
“Ini merupakan refleksi kepedulian Polres Boyolali terhadap keluhan masyarakat selama ini. Saya sangat mendukung dan amat gembira,” pungkas Theodorus. (@wg/red).











Komentar