Kantor Kejari Karanganyar (Foto ist)
Informasi yang didapat, Senin (24/1/2022), tiga pengurus yang dipanggil masing-masing adalah, PPK BUMdes, Sekretaris BUMDes, dan Bendahara BUMDes. Mereka diminta datang menghadap tiga penyidik Kejari pada Kamis (20/1/ 2022) lalu. Masing- masing menghadap satu penyidik.
Diduga mereka diminta keterangannya perihal pengelolaan keuangan setoran ke kas desa dari hasil lelang tanah kas desa, bagi hasil pendapatan parkir, dan sejumlah permasalahan yang selama ini menuai protes lantaran dinilai tidak transparan.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mewakili Kajari Mulyadi Sajaen saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tiga pengurus BUMDes Berjo tersebut tidak membantah adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes tersebut.
Diketahui, sejumlah warga desa Berjo sebelumnya juga sempat melakukan aksi protes ke pihak desa yang dipicu persoalan kecemburuan sosial dan dugaan penyimpangan pengelolaan tempat wisata air terjun Jumog dan telaga Madirda oleh BUMDes.
Tak hanya itu, Kades Berjo, Suyatno, juga mendapat somasi dari tiga warga yang sebagian lahannya yang digunakan sebagai jalan menuju lokasi wisata. Saat ini jalan tersebut bahkan sudah diaspal sementara sertifikat lahan masih sah milik warga. Pihak BUMDes mengklaim bahwa lahan yang digunakan sebagai jalan tersebut sudah dihibahkan oleh 14 warga pemiliknya sejak 2010 silam dengan bukti pernyataan hibah. Namun dalam perjalanannya hingga sekarang, BUMDes tidak mengantongi akta legal kepemilikan yang diterbitkan notaris.
Terlepas dari persoalan klaim BUMDes tersebut, tiga warga yang namanya masih tercantum dalam sertifikat sebagai pemilik lahan yang sah, telah menunjuk kuasa hukum, Dr. Kusumo Putro and Partner untuk memperjuangkan nasibnya agar bisa mendapatkan kios di kawasan wisata air terjun Jumog.
Komentar