Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukan soft gun yang di pakai pelaku pembegalan (Foto s@i)
Metropos.id, Demak – Dua dari empat pelaku begal atau Curas (pencurian dengan kekerasan) yakni N (24) dan ZA (34) di bekuk Unit Reskrim Polsek Mijen. Hal ini disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).
“Pelaku dalam aksinya memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya,” terangnya.
Penangkapan pelaku ini, kata Kapolres berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, yang telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kec. Mijen, Kab. Demak, pada Rabu (19/1/2022).
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Sedangkan Kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres.
Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kec. Wedung, Kab. Demak, yang mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.
Dua pelaku yang berhasil di bekuk petugas (Foto s@i)
Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kec. Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” jelasnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/s@i/red)
METROPOS.id, Sukoharjo – Buron selama 10 tahun sejak diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo 2009 silam, Murod Irawan (53) terpidana kasus
METROPOS.id, Demak – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, PLN ULP Demak melakukan pemeliharaan jaringan listrik yang akan
METROPOS.id, Demak– Serka Rumiyanto, Babinsa Koramil 01/Kota (Kodim 0716/Demak) bersama Warga bergotong-royong membersihkan aliran (Kali) sungai kanal yang melintasi wilayah Desa Raji,
METROPOS.id, Demak – Bahu membahu bersama warga Binaan Desa Kedondong, anggota Babinsa Koramil 01/Demak, (Kodim 0716/Demak) Serda M.Kursin ikut melaksanakan kegiatan karya
METROPOS.id, Demak – Bupati Demak HM. Natsir melaksanakan pencanangan Open Defecation Free (ODF) Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kecamatan Karangawen dan
Komentar