Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukan soft gun yang di pakai pelaku pembegalan (Foto s@i)
Metropos.id, Demak – Dua dari empat pelaku begal atau Curas (pencurian dengan kekerasan) yakni N (24) dan ZA (34) di bekuk Unit Reskrim Polsek Mijen. Hal ini disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).
“Pelaku dalam aksinya memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya,” terangnya.
Penangkapan pelaku ini, kata Kapolres berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, yang telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kec. Mijen, Kab. Demak, pada Rabu (19/1/2022).
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Sedangkan Kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres.
Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kec. Wedung, Kab. Demak, yang mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.
Dua pelaku yang berhasil di bekuk petugas (Foto s@i)
Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kec. Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” jelasnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/s@i/red)
METROPOS.id, Grobogan – Dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yakni ARIFIN Alias ARIS dan AGUS BUDI PRASETYO di amankan Satreskrim Polres Grobogan.
METROPOS.id, Grobogan – Aksi Curat (pencurian dengan pemberatan) di ruang sekretariat Serikat Pekerja Pungkook Indonesia (SP PION) yang berada di area PT
METROPOS.id, Demak – Kapolda Jateng Irjen Pol Ryco Amelza bersama jajaran Polres Demak, melakukan penanaman seribu pohon bakau (Mangrove). Hal ini di lakukan
METROPOS.id, Grobogan – Dua pemuda asal Ds. Karanganyar, Kec Karangrayung, yakni NARTO Alias TOGOG Bin DARJO (28) dan AGUNG SUHARJO Bin PROJO (36) terpaksa harus mendekam
Komentar