METROPOS.ID, Boyolali – Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali telah meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (18/1/2020), sekira pukul 15.30 wib. Kedua pelaku kini di amankan di Mapolsek Selo,guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan Sepeda motor Honda Beat berNopol AD 2791 WW milik Wahyudi (25 ) warga Dkh. Kajor, RT 004/RW 004, Ds. Jrakah, Kec. Selo, itu diparkir didepan rumah sejak Jumat (17/1/2020) malam, karena lupa memasukan sepeda motornya ke garasi, sebab korban tengah asyik bermain PS bersama teman – temannya hingga Sabtu (18/1/2020) dini hari.
Setelah bermain PS pada Sabtu dini hari Wahyudi mengantuk dan ingin segera pergi tidur. Dia menyempatkan keluar rumah untuk memasukkan motornya yang terparkir di halaman.
” Saat itulah korban baru sadar motor miliknya sudah raib digondol pencuri, atas kejadian tersebut pagi harinya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Selo,” ujar Wikan, Minggu (19/1/2020) malam.
Usai mendapatkan laporan dengan di bantu Tim Sapu Jagad Polres Boyolali pada hari Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti berupa sepeda motor beserta STNK dan satu unit Honda Vario hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi di perbatasan Boyolali dan Magelang.
Kedua pelaku diketahui bernama Anang Susetya (21), waga Dkh. Panggungan, RT 005/RW 003, Ds. Wonolelo, Kec. Sawangan, Kab. Magelang, dan Dayat, warga Dkh. Klakah Duwur, Ds. Klakah, Kec. Selo.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Selo untuk dimintai keterangan, akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul/Red).












Komentar