oleh

Sidang Pra Peradilan Kasus Perampasan Mobil, Pemohon Minta Penyidikan Jalan Terus  

METROPOS.ID, Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang pra-peradilan atas lambannya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sukoharjo terhadap laporan dugaan perampasan mobil yang melibatkan dua oknum anggota Polisi.

Permohonan ini diajukan oleh Bima Saraswati (39), warga Klaten yang kini berdomisili di Sukoharjo diwakili Badrus Zaman selaku kuasa hukum.

“Kami meminta agar Polres Sukoharjo segera melakukan penyidikan terhadap dua oknum anggota Polisi yang diduga terlibat perampasan atas 1 unit mobil milik Bima. Dengan alasan apapun, perampasan itu jelas pelanggaran hukum,” kata Badrus saat ditemui, Sabtu (25/1/2020).

Kedua oknum polisi dimaksud  berinisial W dan D. Keduanya telah dilaporkan ke Satreskrim, dan Provos Polres Sukoharjo sejak September 2019 silam. Namun seiring perjalanan waktu hingga memasuki pergantian tahun, Badrus menyebut sama sekali belum ada kemajuan terkait proses penyidikan.

“Pada sidang pertama, Jum’at (17/1/2020) lalu, Polres Sukoharjo tidak hadir. Baru pada sidang kedua, Jum’at (24/1/2020) kemarin, baru bisa hadir. Itu pun waktunya singkat,” terang Badrus.

Mengingat pendeknya jangka waktu pelaksanaan sidang pra-peradilan paling lama 7 (tujuh) hari kerja hakim sudah harus membacakan putusan. Oleh hakim tunggal Pra-Peradilan, Indriani sidang akan kembali digelar secara marathon mulai, Senin (27/1/2020) besuk.

“Ya, sebagai warga negara, kami mengikuti prosedur saja. Kami yang jelas menuntut keadilan,” kata Badrus.

Dikatakan Badrus,  pra-peradilan diajukan atas tidak jelasnya penanganan dan penyidikan terhadap laporan yang telah disampaikan pihaknya tentang keterlibatan dua oknum polisi yang bertindak seperti debt collector merampas mobil kliennya.

“Makanya dengan ini, kami terpaksa mengajukan gugatan pra peradilan. Tuntutan kami yang jelas, supaya Polres Sukoharjo menindaklanjuti laporan kami itu. Karena itu adalah tanggung jawab polisi,” tegas Badrus.

Entah kebetulan atau karena adanya gugatan pra-peradilan, pada Jum’at kemarin, usai sidang kedua. Bima selaku pelapor telah diminta datang ke Satreskrim Polres Sukoharjo untuk diperiksa penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas laporan.

“Ada 20 pertanyaan yang harus dijawab Bima. Pertanyaan seputar kronologi kejadian perampasan mobil, kemudian tentang darimana bisa tahu kalau dua terlapor ini adalah anggota polisi,” tutup Badrus. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed