oleh

Begal Berpistol Di Demak Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mijen

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukan soft gun yang di pakai pelaku pembegalan (Foto s@i)

Metropos.id, Demak – Dua dari empat pelaku begal atau Curas (pencurian dengan kekerasan) yakni N (24) dan ZA (34) di bekuk Unit Reskrim Polsek Mijen. Hal ini disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).

“Pelaku dalam aksinya memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya,” terangnya.

Penangkapan pelaku ini, kata Kapolres berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, yang telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kec. Mijen, Kab. Demak, pada Rabu (19/1/2022).

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Sedangkan Kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres.

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kec. Wedung, Kab. Demak, yang mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Dua pelaku yang berhasil di bekuk petugas (Foto s@i)

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kec. Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” jelasnya.

Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/s@i/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed