Korban dengan di dampingi PH mendatangi kantor Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali (Foto Nang)
Kronologi bermula ketika tahun 2012 Djayusman meminjam sertifikat rumah milik Hartiningsih untuk di pinjamkan ke Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali yang beralamat di jl. Pandanaran no. 231 Boyolali sebesar Rp.50 juta, ternyata tanggungan yang di pinjam oleh Djayusman kepada Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali wanprestasi dan Djayusman menghilang entah kemana sebagai debitur Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali.
Mengetahui lewat surat kabar media cetak (Hartiningsih) bahwa jaminan (sertifikat) yang di pinjamkan oleh Djayusman ternyata wanprestasi dan mengetahui akan di lelang melalui KPKNL, akhirnya pemilik sertifikat berupaya melunasi tunggakan angsuran senilai Rp 21.453.720,- ke Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali.
Anehnya ketika korban sudah melunasi tanggungan bukannya sertifikat di kembalikan Kepada Hartiningsih (pemilik sertifikat) justru malah tetap akan di lelang oleh Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali melalui KPKNL tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut keterangan Hartiningsih ada dugaan bahwa Notaris yang di tunjuk oleh Bank Syariah Sragen Cabang Boyolali juga terlibat karena melakukan manipulasi data terkait masalah tersebut yang akan di lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan anehnya ada dugaan bahwa pemenang lelang adalah salah satu pimpinan dari Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali itu sendiri yang berinisial (AH).
“Ini aneh pak, saya merasa tidak pernah dimintai tanda tangan, tidak pernah mendapat surat atau teguran dari pihak Bank Syariah, pada waktu saya baca Surat Kabar cetak kok rumah saya masuk dalam daftar rumah yang mau dilelang otomatis saya kaget to pak” ungkap Hartiningsih.
“Dan anehnya lagi setelah saya telusuri pemenang lelang salah satu pimpinan dari Bank Syariah itu sendiri, ini saya malah curiga ada manipulasi data yang di lakukan Bank Syariah pak,” imbuhnya.
Kasus ini pernah di laporkan dua kali oleh Hartiningsih ke Polres Boyolali, tetapi hasilnnya mentah. Untuk itu Hartiningsih akan melakukan upaya hukum kembali ke Polda Jateng.
PH dari korban, Edwin DEi akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Djayusman, Bank Syariah Sragen Cab. Boyolali serta Notaris yang ditunjuk oleh Bank Syariah Cab. Boyolali ke Polda Jateng atas dugaan penipuan dan manipulasi data.
“Saya akan menempuh upaya hukum, dengan melaporkan beberapa pihak terkait masalah ini, Karena ibu Hartinigsih sebagai korban yang tidak tahu apa-apa malah justru rumahnya akan dilelang, ini aneh dan janggal sekali,” ungkap Edwin DEi. (Nang/red).












Komentar