Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspolda jtg)
Hal ini di sampaikan Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Dwi Retnowati, saat gelar perkara di depan loby gedung Ditkrimum.
Kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan komplotan spesialis pembobol minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di 2 propinsi (Jabar dan Jateng).
Adapun cara yang dilakukan komplotan dalam aksinya memasuki minimarket adalah dengan memotong gembok rolling door, menjebol tembok, merusak/menjugil pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket.
Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu, dan uang tunai dalam brankas dengan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp 400 juta rupiah.
“Dalam setiap aksinya pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui,” papar Djuhandani.
Dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan.

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat menunjukan sarana untuk kejahatan (Foto Bidhmspolda jtg)
“Saat dihadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka,” ungkapnya.
Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan yakni MMP (27) dan RS (27) asal Sumatera Utara, keduanya residivis dengan aksi berbeda, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Sedangkan kasus yang ke dua adalah baca :
“Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Djuhandani. (@wg/Red).












Komentar