Para pelaku saat di hadirkan dalam konferensi pers (Foto Ninik)
Metropos.id, Jepara – Satreskrim Polres Jepara amankan EA, JA dan FR pelaku Sindikat tindak kejahatan ganjal ATM, sedangkan YD masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Pangandaran Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangan Konferensi Pers siang ini (27/01/2022), Dalam Konferensi Pers, Kamis (27/1/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menyampaikan bahwa Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat termasuk di Jepara yakni di ATM SPBU Ngabul, Kec. Tahunan dan ATM SPBU Kriyan, Kec. Kalinyamatan, Kab. Jepara, para pelaku beraksi dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukarkan kartu ATM korban dan membobol seluruh isi saldo ATM korban.
Kejadian ini ketika korban (SZ) warga Karang Anyar, Kab. Demak datang di mesin ATM di sebuah SPBU untuk melakukan penarikan tunai namun gagal. Kemudian pelaku EA datang pura-pura mencoba membantu korban dengan cara ATM milik pelaku sudah di cutter dan dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil.
Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan pada korban bahwa tidak ada masalah, selanjutnya pelaku EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukar kartu milik korban dengan kartu palsu yang menyerupai milik korban dan menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin, disaat bersamaan pelaku JA dan FR mengintip nomor pin yang dimasukkan korban, setelah mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui pin ATM para pelaku pergi.
Keesokan harinya korban baru sadar saat mengecek saldo ke Bank diketahui bahwa kartunya berbeda dan saldo rekeningnya sudah berkurang Rp. 35 juta.
Dari keterangan pelaku mengakui bahwa sudah melakukan aksinya dengan 11 TKP yakni di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan hasil ratusan juta rupiah.
Sasaran kejahatan pelaku yakni di ATM SPBU maupun pusat perbelanjaan yang dianggap sepi dan menurut para pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 2 unit ponsel, 1 bungkus tusuk gigi, 1 unit mobil warna silver, 5 buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 5.850.000,” jelas Kapolres.
“Pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan/Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Ninik/Red)












Komentar