oleh

Penjual Miras Oplosan Yang Menewaskan 9 Orang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Petugas saat menunjukan barang bukti (Foto Ninik).

Metropos.id, Jepara – Sebanyak 9 orang di Kab. Jepara, Jateng, meninggal dunia usai gelar pesta miras (minuman keras) oplosan, karena berbahan dasar alkohol murni atau etanol, yang dicampur dengan air mineral dan perasa minuman kopi serta nanas yang dioplos. Dengan harga jual per botol Rp. 30 ribu rupiah.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Jepara, AKBP Warsono,SH. S,IK. M.H, dalam press Release, Senin (7/2/2022).

“Kami tetapkan penjual miras oplosan berinisial “P”, sebagai tersangka,” terangnya.

Pesta miras oplosan yang berujung maut ini, kata Kapolres, digelar di warung angkringan milik “P” yang terletak di Dukuh Ngipik, Desa Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara, pada Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) dini hari.

Pesta miras yang diikuti 17 orang, 9 orang diantaranya meninggal dunia, 7 orang dirawat di rumah sakit, dan 2 orang di antaranya belum diketahui keberadaanya.

Ke 9 orang yang ikut pesta miras oplosan itu meninggal dunia secara berurutan mulai Minggu malam hingga Rabu (2/2/2022) siang.

Kapolres mengungkapkan awalnya “P” tidak mengakui jika dirinya menjual miras oplosan yang menewaskan 9 orang di Jepara itu. Namun dalam pemeriksaan awal, “P” menyebut jika korban membawa miras sendiri ke warungnya, “P” juga mengaku hanya menyediakan softdrink, perasa minuman dan makanan.

Akan tetapi dari hasil penyidikan aparat Polres Jepara akhirnya diketahui jika “P” menjual miras racikan, atau oplosan kepada pelanggannya. “P” juga mengakui jika belajar meracik miras dari temannya yang juga berjualan miras oplosan yang berinisial “AJ”, warga Desa Mambak, Kec. Pakis Aji.

“Terhadap “P” ini kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan beserta beberapa barang bukti sudah kami sita,” ungkapnya.

Dari “P”, Polisi menyita barang bukti berupa 40 liter etanol atau alkohol murni yang dikemas dalam beberapa jerigen. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu set alat pengoplos dan satu alat pengukur kadar alkohol.

“Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua tersangka, yang sengaja disembunyikan setelah “P” mengetahui ada korban jiwa akibat miras yang dia jual itu,” terangnya.

“Untuk itu “P” di jerat pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan serta undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ninik/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed