Petugas saat menunjukan barang bukti (Foto Ninik).
Pesta miras oplosan yang berujung maut ini, kata Kapolres, digelar di warung angkringan milik “P” yang terletak di Dukuh Ngipik, Desa Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara, pada Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) dini hari.
Pesta miras yang diikuti 17 orang, 9 orang diantaranya meninggal dunia, 7 orang dirawat di rumah sakit, dan 2 orang di antaranya belum diketahui keberadaanya.
Ke 9 orang yang ikut pesta miras oplosan itu meninggal dunia secara berurutan mulai Minggu malam hingga Rabu (2/2/2022) siang.
Kapolres mengungkapkan awalnya “P” tidak mengakui jika dirinya menjual miras oplosan yang menewaskan 9 orang di Jepara itu. Namun dalam pemeriksaan awal, “P” menyebut jika korban membawa miras sendiri ke warungnya, “P” juga mengaku hanya menyediakan softdrink, perasa minuman dan makanan.
Akan tetapi dari hasil penyidikan aparat Polres Jepara akhirnya diketahui jika “P” menjual miras racikan, atau oplosan kepada pelanggannya. “P” juga mengakui jika belajar meracik miras dari temannya yang juga berjualan miras oplosan yang berinisial “AJ”, warga Desa Mambak, Kec. Pakis Aji.
Dari “P”, Polisi menyita barang bukti berupa 40 liter etanol atau alkohol murni yang dikemas dalam beberapa jerigen. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu set alat pengoplos dan satu alat pengukur kadar alkohol.
“Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua tersangka, yang sengaja disembunyikan setelah “P” mengetahui ada korban jiwa akibat miras yang dia jual itu,” terangnya.
“Untuk itu “P” di jerat pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan serta undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ninik/Red).











Komentar