Tujuh orang di amankan di kantor Satpol PP Jepara (Ninik)
Metropos.id, Jepara – LC (Ladies Companion) atau familier disebut PK (Pemandu Karaoke) dan seorang operator usaha hiburan malam di kawasan Pantai Pungkruk Desa Mororejo, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara, digelandang ke kantor Satpol PP setempat. Hal ini di sampaikan Kasi Operasi Penegak dan Pembinaan Satpol PP Kab. Jepara, Agus DP.
“Kita amankan 7 orang saat razia malam di tempat hiburan pada Senin (7/2/2022) malam beserta barang buktinya berupa miras (minuman keras) dan aktivitas di tempat karaoke itu, 6 PK dan satu operator (laki-laki) kami bawa ke kantor,” ujar Agus, Selasa, (8/2/2022).
Agus menerangkan 6 orang PK itu berasal dari berbagai kota. Tiga di antaranya berasal dari Jepara, 2 orang asal Pati, dan satu orang dari Blora. Keenam orang itu akan diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Sudah kita kasih pembinaan. Setelah ini kita arahkan ke Dinsospermades (Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terang Agus.
Sementara itu seorang PK berinisial D, warga Kab. Blora, mengaku selain melayani tamu ia bekerja di sebuah pabrik di Jepara. Berdalih terdesak kebutuhan sehari-hari, D menyambi pekerjaan sebagai PK.
“Saya (kerja) di pabrik, (PK) hanya sampingan. Pagi jadi karyawan pabrik, malamnya di situ (Pungkruk),” kata D usai diberi pembinaan di kantor Satpol PP Jepara. (Ninik/Red).












Komentar