Kantor Kejari Karanganyar (Foto ist)
Metropos.id, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Setelah sebelumnya 3 pengurus BUMDes yang sekarang dan 2 orang, salah satunya mantan pengurus BUMDes lama diperiksa, kali ini giliran 4 orang diminta hadir untuk diambil keterangannya di kantor Kejari Karanganyar.
Empat orang yang dipannggil tersebut adalah Sugino dan Mulyono selaku warga Desa Berjo, serta Kadus Tlogo Suparso dan Sekdes Berjo Wahyu Budi Utomo.
Mereka diminta menghadap penyidik Kejari Karanganyar terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Berjo yang diketahui mengelola tempat wisata Telaga Madirda dan air terjun Jumog.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (9/2/2022), Sugino dan Mulyono membenarkan telah dipanggil Kejari Karanganyar. Poin yang ditanyakan dalam pemeriksaan antara lain terkait pemakaian dana Rp. 795 juta oleh BUMDes untuk penyelesaian masalah hukum.
“Yang ditanyakan berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban (Lpj) 2020, salah satunya dana Rp. 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum,” kata Mulyono.
Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara rinci soal jawaban yang disampaikan ke penyidik. “(Jawabannya) sudah kami sampaikan ke penyidik Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar 25 menit dengan waktu yang hampir bersamaan dengan yang lainnya, yakni Sugino, Kadus Tlogo, dan Sekdes Berjo.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejari Karanganyar usai menerima laporan dugaan penyimpangan dana BUMDes pada awal Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal menyampaikan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. OLeh karenanya sejumlah saksi dipanggil untuk diminta keterangan guna keperluan penyelidikan. (Naura/Red).










Komentar