oleh

Operasional Distop Polisi, Pelaku Usaha Hiburan Sriwedari Solo Datangi Gedung Dewan

Para pelaku usaha kafe Sriwedari Solo mendatangi gedung DPRD Solo mengadukan nasib lantaran dilarang beroperasi oleh polisi. (Foto Naura)

Metropos.id, SOLO — Sejumlah orang terdiri pelaku usaha dan karyawan usaha hiburan cafe di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, mendatangi gedung DPRD Solo, Senin (14/2 2022).

Dengan membawa spanduk bertulis keluh kesah, mereka melakukan audensi menyampaikan persoalan yang tengah membelit terkait adanya larangan beroperasi.

Salah satu pelaku usaha cafe Mbak Sar, Widodo, menyampaikan sudah sekira 14 hari mereka dilarang beroperasi oleh anggota polisi dari Polsek Laweyan, Polresta Solo.

“Kami diminta tutup, tapi tidak diberitahu sampai kapan. Kalau nekat, tempat usaha kami diancam akan di segel, barang-barangnya diangkut. Ini jelas sangat memberatkan,” katanya.

Dodo mengaku, selama tidak dapat menjalankan usaha, ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan karyawan sehari-hari. Tidak adanya pemasukan membuat ia putus asa.

“Makanya kami mengadu ke anggota dewan agar mendapat jalan keluar atas persoalan yang tengah kami hadapi ini,” ucapnya.

Senada, Eka Febri Indriyani, perwakilan dari kafe Putri Solo menyampaikan, selama tidak boleh beroperasi, ia harus memutar otak agar dapat bertahan hidup.

“Di Sriwedari ini, banyak orang menggantungkan hidupnya dari usaha hiburan kafe. Dan ini sudah berlangsung sejak lama. Oleh karenanya kami rakyat kecil ini memohon agar diizinkan kembali membuka usaha mencari nafkah,” ujarnya.

Menurut Eka, sedikitnya ada sekira 40 orang yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas usaha kafenya di Sriwedari. Ada karyawan, juru parkir, dan keamanan.

Menanggapi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Janjang Sumaryono Aji, mengatakan, mengingat persoalan para pelaku usaha kafe ini berhubungan dengan beberapa stakeholder, maka akan dilakukan mediasi.

“Jadi aduan ini kami tampung untuk selanjutnya kami konfirmasikan pihak kepolisian, dan Pemkot Solo. Kami minta waktu, kalau memungkinkan akan digelar pertemuan antara PHS dengan kepolisian dan dinas terkait,” tuturnya.

Janjang berharap, nantinya dengan adanya pertemuan dapat mendapat gambaran pasti untuk dicarikan solusi sehingga persoalan antara pihak kepolisian dan para pelaku usaha kafe tidak melebar.

“Apalagi ini kalau saya lihat masih banyak kesalahpahaman. Yang jelas ini kami tampung dulu,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Laweyan, Polresta Solo, Kompol Bobby A Rachman, saat dihubungi awak media menjelaskan alasan pihaknya melarang usaha kafe di Sriwedari beroperasi, yakni karena berstatus ilegal.

“Karena kafe-kafe yang ada di Sriwedari itu ilegal tidak mempunyai izin usaha hiburan dari Pemkot. Otomatis kalau tak punya izin ya tidak boleh beroperasi,” tandasnya. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed