Para pelaku usaha kafe Sriwedari Solo mendatangi gedung DPRD Solo mengadukan nasib lantaran dilarang beroperasi oleh polisi. (Foto Naura)
Dengan membawa spanduk bertulis keluh kesah, mereka melakukan audensi menyampaikan persoalan yang tengah membelit terkait adanya larangan beroperasi.
Salah satu pelaku usaha cafe Mbak Sar, Widodo, menyampaikan sudah sekira 14 hari mereka dilarang beroperasi oleh anggota polisi dari Polsek Laweyan, Polresta Solo.
Dodo mengaku, selama tidak dapat menjalankan usaha, ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan karyawan sehari-hari. Tidak adanya pemasukan membuat ia putus asa.
Senada, Eka Febri Indriyani, perwakilan dari kafe Putri Solo menyampaikan, selama tidak boleh beroperasi, ia harus memutar otak agar dapat bertahan hidup.
Menurut Eka, sedikitnya ada sekira 40 orang yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas usaha kafenya di Sriwedari. Ada karyawan, juru parkir, dan keamanan.
Menanggapi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Janjang Sumaryono Aji, mengatakan, mengingat persoalan para pelaku usaha kafe ini berhubungan dengan beberapa stakeholder, maka akan dilakukan mediasi.
Janjang berharap, nantinya dengan adanya pertemuan dapat mendapat gambaran pasti untuk dicarikan solusi sehingga persoalan antara pihak kepolisian dan para pelaku usaha kafe tidak melebar.
Terpisah, Kapolsek Laweyan, Polresta Solo, Kompol Bobby A Rachman, saat dihubungi awak media menjelaskan alasan pihaknya melarang usaha kafe di Sriwedari beroperasi, yakni karena berstatus ilegal.











Komentar