SARMUN di dampingi Penasehat Hukumnya saat menunjukan STTLP (Foto @wg)
Metropos.id, Semarang – Setelah beberapa mediasi di lakukan gagal akhirnya, SARMUN (49) warga Desa Gaji, RT/W 10/2, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan akhirnya melaporkan MUSLIKAN (40) Kades Sidoharjo, Kec. Guntur, Kab. Demak ke Polda Jateng, Jum’ at (18/2/2022).
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/30/II/2022/JATENG/SPKT, pelapor menyebutkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi pada bulan September 2021 yang lalu.
Seperti di ketahui dalam Surat Penyataan Dan Perjanjian tertanggal 28 Desember 2021 menyebutkan jika anak SARMUN di janjikan oleh terlapor menjadi Sekdes (Sekretaris Desa) Sidoharjo, Kec. Guntur, Kab. Demak dengan di mintai uang sebesar Rp 800 juta dan sudah di minta Rp 470 juta, karena anak pelapor tidak menjadi Sekdes sesuai yang di janjikan, maka terlapor akan mengembalikan uang yang sudah di minta Rp. 470 juta tersebut paling lambat tanggal 3 Januari 2022. Dan apabila terlapor tidak bisa mengembalikan uang sejumlah Rp 470 juta kepada pelapor maka terlapor siap di pidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah PH (Penasehat Hukum) pelapor BUDI PURNOMO, SH, MH Dan SOLIKIN,SH. membenarkan laporan kliennya ke Polda Jateng.
“Hari ini tadi Jum’ at (18/2/2022) korban kami dampingi untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng,” terangnya.
Sementara terlapor MUSLIKAN saat di telpon melalui aplikasi WhatsApp tidak di angkat, padahal berdering.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari MUSLIKAN. (@wg/red).











Komentar