Perwakilan PHS usai rapat koordinasi di DPRD Kota Solo bersama Komisi IV , dinas terkait Pemkot Solo, dan kepolisian (foto Naura) Perwakilan PHS usai rapat koordinasi di DPRD Kota Solo bersama Komisi IV , dinas terkait Pemkot Solo, dan kepolisian (foto Naura)
Metropos.id, Solo – Sempat diminta tutup untuk sementara waktu, akhirnya para pelaku usaha kafe yang tergabung dalam Paguyuban Hiburan Sriwedari (PHS) Solo, bisa bernapas lega. Mereka dizinkan kembali beroperasi, namun dengan berbagai syarat.
Hal itu diputuskan melalui rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Solo, Pemkot
Solo diwakili Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perijinan, Kepolisian, Satpol PP Kota Solo, serta 7 orang perwakilan PHS.
“Hasil rapat memutuskanan kami dizinkan kembali untuk beroperasi. Namun karena saat ini masih pandemi maka jam buka dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB,” kata Widodo salah satu perwakilan PHS yang ikut rapat di DPRD Kota Solo, Selasa (22/2/2022)
Pria pengelola kafe Mbak Sar ini mengatakan, difasilitasi Ketua Komisi IV Janjang Sumaryono Aji dan dua anggotanya, rapat dengan pihak-pihak terkait tersebut akhirnya meluluskan permintaan para pelaku usaha kafe Sriwedari untuk kembali beroperasi.
“Ada lima ketentuan yang harus kami patuhi sesuai SK Walikota dimasa pandemi. Salah satunya tentang jam operasional tempat hiburan malam, yakni dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Nanti, kalau sudah tidak pandemi, maka jam buka diizinkan normal seperti biasa,” terang Widodo.
Atas keputusan menggembirakan itu, Widodo mewakili anggota PHS yang menaungi sekira 150 karyawan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada para pihak yang telah membantu PHS sehingga bisa di izinkan kembali beroperasi.
“Terus terang, kami sangat menderita saat diminta tutup beberapa hari lalu. kami tidak dapat mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, apalagi menggaji karyawan. Makanya kami senang sudah bisa membuka usaha lagi,” ucapnya.
Senada, Wawan anggota PHS yang juga pengelola kafe Bintang, atas nama PHS menyampaikan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Kota Solo, Pemkot Solo melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Dinas Perijinan. Termasuk kepada kepolisian dan Satpol PP Kota Solo.
“Pada prinsipnya, kami sanggup mematuhi lima poin syarat yang sudah ditandangani diatas materai dalam rapat tadi. Kami juga sanggup menjaga kondusivitas dan menjaga kebersihan lingkungan. Hari ini, kami langsung kerja bakti bersih-bersih lingkungan didalam Sriwedari,” tandasnya. (Naura/Red)
Komentar