oleh

Palsukan Minyak Goreng & Penyalahgunaan LPG, Berhasil Di Ungkap Polda Jateng

Saat konferensi pers Polda Jateng (Foto ist)

Metropos.id, Semarang – Dua warga Kudus yakni MNK dan AA di amankan Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, karena terlibat pemalsuan minyak goreng yang di oplos dengan cairan pewarna makanan.Hal ini di sampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/2/2022).

Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan 2 tersangka melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono, Kec. Dawe, Kab. Kudus. Dan modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya, lalu di jual dengan harga Rp16.500 per liternya, sehingga keduanya meraup keuntungan sebesar Rp 5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Menurut Kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak 3 bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukan minya goreng palsu (Foto ist)

“Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu jerigen berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jerigen masing-masing berisi air pewarna makanan serta 5 jerigen masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

“Pelaku di jerat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” jelasnya.

Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN.

Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar.

“Jadi gas LPG di tabung ‘melon’ 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” lanjut Kapolda.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.Adapun barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

“Untuk itu pelaku di jerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (@wg/jkw/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed