oleh

Merasa Difitnah, Saksi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Adukan Oknum Warga ke Polisi

-News-503 views

Sularno didampingi BRM Kusuma Putra dan Ismana Hendra Setiyawan dari firma hukum Dr, Kusumo Putra, SH,MH & Partners mengadukan AS ke Polres Karanganyar atas dugaan pelanggaran UU ITE (Foto Naura)

Metropos.id, Karanganyar – Seorang warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng (Jawa Tengah) bernama Sularno, mengadukan seorang oknum warga inisial AS ke Polres Karanganyar, Rabu (23/2/2022).

Sularno yang juga merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo ini, merasa telah difitnah oleh AS yang juga warga Ngargoyoso melalui pemberitaan di sejumlah media di Karanganyar.

“Saya mengadukan AS atas dugaan pencemaran nama baik. Saya dituduh membuat keterangan palsu saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait dugaan korupsi di Bumdes Berjo,” terangnya.

Ia menegaskan, kehadirannya di Kejari Karanganyar pada awal Februari lalu bukan atas kemauannya sendiri. Ia hadir memenuhi undangan bersama satu orang lagi, yakni mantan pengurus BUMDes Berjo periode sebelumnya.

“Kalau saya tidak datang, justru akan mendapat masalah. Dan apa yang saya sampaikan di Kejari itu, hanya sebatas yang saya tahu. Penyidik Kejari itu juga tidak mungkin sembarangan meminta keterangan kepada orang,” tuturnya.

Oleh karenanya, Sularno yang telah menunjuk kuasa hukum, membuat laporan/pengaduan terhadap AS ke Polres Karanganyar atas dugaan penghinaan dan atau/pencemaran nama baik.

“Kepada Polres Karanganyar saya berharap bisa segera memanggil AS untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum Sularno, BRM Kusumo Putra dan rekannya, Ismana Hendra Setiyawan dari firma hukum Dr, Kusumo Putra, SH, MH & Partners usai secara resmi mengadukan AS, menyatakan harapannya kepada Polres Karanganyar untuk segera menindaklanjuti.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polres Karanganyar saya harap dalam memproses aduan klien kami bertindak secara profesional, bertanggung jawab, dan penuh integritas. Dalam kasus ini, klien kami sangat dirugikan,” ujar Kusumo.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan No. STTP/ 65/II/ 2022/ Reskrim, tertanggal 23 Februari 2022, AS diadukan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik klien kami ini, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkas Kusumo.(Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed