oleh

Tetap Seperti Biasa Mengumandangkan Suara Adzan, Jepara Tidak Perlu SE

Ilustrasi

Metropos.id, Jepara – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE (Surat Edaran) Nomor 5/2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Dalam SE itu, Yaqut mengatur pemasangan

pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid atau mushola.

Menurut ketentuan, adzan serta pembacaan Al-Quran atau salawat/tarhim dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan durasi paling lama 10 menit.Lalu, bacaan salat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.

Ketua FKUB Kab. Jepara, Mashudi, mengatakan pihaknya menyoroti aturan penggunaan pengeras suara luar ruangan.

“Kalau di Jepara (penggunaan pengeras suara luar) sudah biasa. Jangan samakan dengan daerah-daerah di luar. Di kampung landai-landai saja, nyaman-nyaman saja,” kata dia

“Di Jepara penggunaan pengeras suara tidak hanya untuk adzan, tapi juga untuk kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian, berjanjen, majelis taklim tidak apa-apa itu sudah menjadi adat dan masyarakat bisa memaklumi,” ujar Mashudi, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara, Muh Habib, mengatakan SE itu hanya sebagai acuan ketika muncul persoalan di masyarakat, tidak bersifat larangan dan tidak ada sanksi.

“Apa yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat biar saja berjalan. SE digunakan untuk jadi pijakan ketika ada persoalan. Kalau tidak ada persoalan ya, tidak perlu itu. Jadi jangan saklek dengan SE,” pungkasnya. (Ninik/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed