oleh

Kejari Grobogan Tetapkan Oknum Perangkat Desa Di Kec Gubug Sebagai Tersangka

Kasintel Kejari Grobogan Frengky Wibowo (Foto @wg)

Metropos.id, Grobogan – SS (50) oknum perangkat Desa Jatipecaron, Kec. Gubug di tetapkan tersangka oleh Penyidik Tipidsus Kejari (Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri) Grobogan. Hal ini di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media melalui siaran pers nya, Rabu (2/3/22).

Adapun SS selama menjabat di duga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dan 2020 yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, Bankeu Propinsi, sehingga perbuatan nya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang nominalnya hingga saat ini masih dalam penghitungan.

Lebih lanjut Frengky menjelaskan Terkait perbuatan melawan hukum tersangka itu, kegiatan yang dilakukan Kejari Grobogan dalam rangka menegakkan hukum melalui kegiatan Binmatkum (pembinaan masyarakat taat hukum) tidak kurang – kurang. Minimal setahun sekali Kejari Grobogan melakukan hal tersebut kepada semua Kades dan jajaran perangkat desa se Kab. Grobogan. Bahkan pihak Kejari Grobogan menerbitkan dan membagikan secara gratis Buku Pintar Kades kepada seluruh desa di Grobogan ini.

“Tujuan pembagian buku tersebut untuk dipedomani dan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkas Frengki. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed