Kasintel Kejari Grobogan Frengky Wibowo (Foto @wg)
Adapun SS selama menjabat di duga menyalahi aturan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2019 dan 2020 yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD, PAD, Bankeu Propinsi, sehingga perbuatan nya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yang nominalnya hingga saat ini masih dalam penghitungan.
Lebih lanjut Frengky menjelaskan Terkait perbuatan melawan hukum tersangka itu, kegiatan yang dilakukan Kejari Grobogan dalam rangka menegakkan hukum melalui kegiatan Binmatkum (pembinaan masyarakat taat hukum) tidak kurang – kurang. Minimal setahun sekali Kejari Grobogan melakukan hal tersebut kepada semua Kades dan jajaran perangkat desa se Kab. Grobogan. Bahkan pihak Kejari Grobogan menerbitkan dan membagikan secara gratis Buku Pintar Kades kepada seluruh desa di Grobogan ini.












Komentar