oleh

Waduh! Di Duga Usai Tenggak Miras Oplosan Dua Warga Jepara Tewas

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)

Metropos.id, Jepara – Kembali, akibat tenggak miras (minuman keras) 2 orang meninggal dunia di Desa Pecangaan Kulon, Kec. Pecangaan, Kab. Jepara, satu di antaranya berstatus sebagai pelajar.

Dalam keterangannya Jum’at (4/3/2022)

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/2/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/2/2022). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/2/2022) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (@wg/s@i/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed