Saat pemusnahan BB di halaman Kejari Grobogan (Foto ist)
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari terpidana kasus rokok ilegal atas nama Joko Arieffianto, yang terjadi sekitar Oktober- Nopember 2021 lalu.
Adapun rinciannya kata Frengky, 32 ball @ 20 slop @ 10 bubgkus @ 20 batang setara dengan 6400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek merk Premium Bold tanpa pita cukai, 120 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang setara 24.000 bungkus atau 480.000 batang jenis sigaret kretek merek Premium Bold tanpa pita cukai, dan 2 buah handphone masing masing merek Samsung dan Vivo, serta nota-nota terkait transaksi rokok ilegal tersebut.
Frengky juga menyatakan bahwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 700 juta, akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Di akhir keterangannya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main – main dengan hukum dengan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, siapa yang salah sehingga merugikan negara akan menanggung akibatnya. (@wg/jk/Red).












Komentar