oleh

Dua Dari 4 Orang Pelaku Begal Di Mranggen Dibekuk Polisi

Pelaku saat reka adegan (Foto s@i)

Metropos.id, Demak – Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan Sajam (senjata tajam), yakni SN (31) dan AA (22) yang keduanya warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak, berhasil di amankan Satreskrim Polres Demak.

Adapun kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kec. Mranggen pada hari Minggu (20/2/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB.

“Korban seorang laki-laki berinisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan sajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

“Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Untuk 2 pelaku lainnya masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” lanjutnya.

Selain kedua tersangka di amankan pula barang bukti berupa sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan sajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (@wg/s@i/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed