Para Pelaku beserta barang buktinya saat di amankan petugas (Foto s@i)
Lima pelaku yang diamankan polisi yakni RA Warga Banyumas, DO dan RT warga Desa Banjarmulya, Pemalang dan 2 orang satpam pada perusahaan yang sama yakni JN dan HR.
Kasus pencurian ini terungkap setelah manajer sebuah perusahaan melaporkan sering kehilangan besi di lokasi kerjanya.
Dari laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Hingga akhirnya satu per satu anggota komplotan maling ini ditangkap pada Jumat (24/3/2022) malam hingga kemarin.
Selain pelaku di amankan juga barang bukti yakni 174 besi ulir dan 175 besi cincin.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri di lokasi yang sama sebanyak 5 kali.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.












Komentar