Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers (Foto ist)
Djuhandani mengungkapkan tersangka tersebut berinisial KAA (42) warga Kab. Semarang, yang merupakan karyawan salah satu bank swasta yang ditunjuk untuk menangani pemasaran layanan ibadah haji pada nasabah.
Sementara kata Dirreskrimum, modus kedua yakni menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing masing korban menyetor dana sekitar 25 juta.
“Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat. Lebih baik sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378, Pasal 372 dan/atau pasal 374 serta pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. (@wg/z@l/Red).












Komentar