Saat pemusnahan miras dengan alat berat (Foto s@i)
Metropos.id, Pemalang – Ribuan botol miras (minumas keras) dan obat keras hasil Ops Pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah Kab. Pemalang, jelang bulan Ramadhan dimusnahkan di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (31/3/2022).
“Ini adalah bukti dan komitmen Polres Pemalang, didukung segenap unsur Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas Pekat di wilayah hukum Polres Pemalang,” ucap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo.
Kapolres menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Ops Pekat yang dilaksanakan Polres Pemalang dari beberapa kurun waktu, hingga memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2022.
“Kegiatan Ops Pekat terus digencarkan, baik jelang, pada saat pelaksanaan, hingga pasca bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H,” terang Kapolres.
“Semua ini dilakukan demi memelihara kamtibmas, karena umat muslim akan menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan selama satu bulan penuh,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu miras sejumlah 3.575 botol dan obat keras sejumlah 3.155 butir.
“Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh penyidik dan saksi-saksi,” ungkap Kapolres.
“Selanjutnya, barang bukti miras dimusnahkan dengan cara digilas dengan kendaraan berat, dan barang bukti ribuan butir obat keras diblender,” kata Kapolres.
Acara dihadiri segenap Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kab. Pemalang.
Sebelum seluruhnya digilas dengan kendaraan berat, Kapolres Pemalang bersama segenap Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan obat keras secara simbolis. (@wg/s@i/Red).










Komentar