Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat MoU dengan PLN (Foto ist).
Salah satunya dengan MoU Pajak Penerangan Jalan dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan target adanya peningkatan 25% Pajak Penerangan Jalan. Penandatanganan MoU ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara kedua belah pihak.
Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk dalam 3 besar penerimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah PBB dan BPHTB. Pada 2021 lalu, ditargetkan penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp 249,5 milyar dengan realisasi Rp 227,37 milyar. Penerimaan pajak ini, selain digunakan kembali untuk PJU (Penerangan Jalan Umum) di Kota Semarang juga sebagai modal pembangunan sesuai prioritas RPJMD Kota Semarang.
PLN Kota Semarang, setiap bulannya menyetor kurang lebih Rp 20-21 milyar PPJ yang otomatis masuk dalam pembayaran tagihan listrik masyarakat. Sementara, tagihan Pemkot Semarang sebesar Rp 6 Milyar sehingga masih ada surplus Rp 14 milyar yang kemudian dimanfaatkan untuk dana pembangunan.
Di samping juga diperlukan pengawasan lebih dalam upaya penertiban penyediaan PJU misalnya dengan pemasangan meter listrik. Hal terpenting dari penertiban ini, lanjutnya adalah untuk mengurangi resiko konsleting listrik, kebakaran dan bahaya lain yang dimungkinkan terjadi.
Sementara Manager PT. PLN (persero) UP3 Semarang, Eric Rossi Priyo Nugroho, mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan konversi penggunaan perangkat bersumber listrik. Seperti kompor gas menjadi kompor listrik, pemakaian kendaraan listrik dan upaya penjajagan penggunaan videotron dari baliho atau reklame.
MoU PPJ ini, lanjut Eric, merupakan salah satu bentuk tertib administrasi dalam penyetoran pajak ke Pemkot Semarang.
Erik juga mencontohkan dengan cara penggunaan peralatan listrik di dalam rumah tangga serta menggunakan kendaraan listrik di dalam lalu lintas jalan.











Komentar