oleh

Tragis! Usai Dicekoki Miras Gadis Di Bawah Umur Digilir 8 Pemuda

Kelima pelaku pencabulan saat di keler petugas (Foto s@i)

Metropos.id, Jepara – Lima dari Delapan pelaku pencabulan yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), adalah warga Pecangaan, Kab. Jepara, sedangkan 3 pelaku lagi masih buron alias DPO. Hal ini di sampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat pers rilis, Rabu (6/4/2022).

“MA (15) warga Kab. Jepara yang berstatus sebagai pelajar adalah korban pencabulan yang di lakukan 8 orang tersebut,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” jelas Kapolres.

Awal kejadian ini pada hari Jumat (18/3/2022), saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menunjukan barang bukti (Foto s@i)

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu (19/3/2022) sekirapukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri. Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menambahkan jika kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses,” imbuh Kasat Reskrim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed