NW warga Krajan Bugo saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto @di)
Ribut – ribut soale Agen BPNT muncul karena setiap Agen BPNT/E – Warung harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta untuk wisata ke Jogjakarta. Dan sebanyak 63 Agen harus membayar uang wisata tersebut, seperti yang di katakan salah satu Agen NW (45) warga Krajanbugo, Kamis (7/4/2022).
Menurut keterangan keluarga Agen (Henik) kalau Yunus kakaknya tidak punya E – Warung karena kakaknya itu kerja di pabrik di wilayah Demak dan dia masih ikut orang tua alias masih tinggal satu rumah dengan keluarga.
Dari penelusuran, di daftar yang ditemukan, kalau Yunus yang tinggal di RT 2/4 Krajanbugo tidak mempunyai E-Warung, anehnya telah diajukan ke Dinsos. Warung siapa? Setelah tim investigasi dari lembaga mengecek tentang kebenarannya ternyata tidak di temukan adanya E-Warung BPNT punya yunus.
Di tempat terpisah Nawawi sebagai Agen BPNT Desa Krajanbugo RT 2/3 menjelaskan kalau dirinya pada akhir tahun 2021 harus merogoh koceknya sebesar Rp 1 Juta untuk membayar biaya wisata para Agen ke Jogja, walaupun tidak ikut pergi ke Jogjakarta.
“Saya sendiri ya tidak begitu mengerti kenapa di haruskan membayar uang sebesar itu? Sebanyak 63 Agen harus bayar biaya Rp 2 Juta kalau di kalikan 63 Agen, total Rp 126 Juta kemana sisanya saya tidak mengerti. Setahu saya kalau wisata itu biayanya tidak sampai segitu? Jelasnya.
Begitu juga yang di utarakan Agen yang bernama Ahmad Mujib warga Desa Krajanbugo. Pada bulan Desember 2021 ia dimintai uang Rp 2 juta untuk biaya wisata ke Jogjakarta, namun ia tidak ikut wisata.
Sedangkan Ulfah (45) warga RT 4/3, Desa Sukodono yang mempunyai E-Warung dengan nama tokonya Barokah SKD pada akhir Tahun 2021 juga di mintai iuran sebesar Rp 2 juta buat wisata ke Jogjakarta dan kayaknya semua Agen dimintai.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kab. Demak saat di konfirmasi melalui pesan WA (WhatsApp) tidak di balas.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (@di/Red).












Komentar